Selamat Datang di Nagari Koto Baru Simalanggang

Artikel

HIMBAUAN PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN DI NAGARI KOTO BARU SIMALANGGANG

25 September 2023 13:49:40  admin  154 Kali Dibaca  Berita Lokal

Berdasarkan Instruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 470/01/DKPS-LK/VIII/2023 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen di Kab. Lima Puluh Kota, maka dari itu dimintak kepada Penduduk yang Non Permanen di Nagari Koto Baru Simalanggang yang telah melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), Pendaftaran dapat dilakukan melalui Daring dan Manual, untuk Daring Penduduk/Masyarakat dapat mengakses alamat domain Aplikasi Pendaftaran Nonpermanen https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ , untuk pendaftaran secara manual masyarakat/penduduk dapat mengisi formulir F.1-15, sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 dan menyerahkan formulir yang telah isi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:95
    Kemarin:145
    Total Pengunjung:83.880
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.222.104.49
    Browser:Tidak ditemukan