Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025-2045 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan serta Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Rezki Yuanda Putra selaku Wali Nagari Koto Baru Simalanggang turut hadir dalam kegiatan ini untuk membahas bersama rancangan awal RPJPD dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2025-2045.