Berdasarkan Instruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 470/01/DKPS-LK/VIII/2023 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen di Kab. Lima Puluh Kota, maka dari itu dimintak kepada Penduduk yang Non Permanen di Nagari Koto Baru Simalanggang yang telah melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), Pendaftaran dapat dilakukan melalui Daring dan Manual, untuk Daring Penduduk/Masyarakat dapat mengakses alamat domain Aplikasi Pendaftaran Nonpermanen https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ , untuk pendaftaran secara manual masyarakat/penduduk dapat mengisi formulir F.1-15, sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 dan menyerahkan formulir yang telah isi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).