Selamat Datang di Nagari Koto Baru Simalanggang

Artikel

HIMBAUAN PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN DI NAGARI KOTO BARU SIMALANGGANG

25 September 2023 13:49:40  admin  174 Kali Dibaca  Berita Lokal

Berdasarkan Instruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 470/01/DKPS-LK/VIII/2023 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen di Kab. Lima Puluh Kota, maka dari itu dimintak kepada Penduduk yang Non Permanen di Nagari Koto Baru Simalanggang yang telah melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), Pendaftaran dapat dilakukan melalui Daring dan Manual, untuk Daring Penduduk/Masyarakat dapat mengakses alamat domain Aplikasi Pendaftaran Nonpermanen https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ , untuk pendaftaran secara manual masyarakat/penduduk dapat mengisi formulir F.1-15, sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 dan menyerahkan formulir yang telah isi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 3.702 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 3.504 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 3.498 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 3.432 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 3.416 Kali
Data Desa
03 Juli 2023 | 3.339 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 3.289 Kali
Pemerintahan Desa
22 Maret 2024 | 37 Kali
Pelayanan Kepada Masyarakat
26 Agustus 2016 | 3.702 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 3.498 Kali
Kontak Kami
20 April 2014 | 475 Kali
Peraturan Desa
20 April 2014 | 499 Kali
Keputusan Kepala Desa
07 November 2014 | 3.289 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 536 Kali
Kelompok Tani

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3
    Kemarin:75
    Total Pengunjung:87.709
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.81.94
    Browser:Mozilla 5.0